KKMI Kabupaten Cianjur

Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah.

.

.

.

.

.

.

.

.

Selasa, 23 Februari 2021

JUKNIS BOS KEMENAG 2021

JUKNIS TPG 2021 - KEMENAG


SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, Kepala Madrasah dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Sesuai pengertian dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen tentang Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kriteria penerima TPG Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
    • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
      • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
      • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    • Penyuluh agama;
    • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
      • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
      • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
      • Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
      • Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
      • Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
      • Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


Besaran TPG 2021


Besaran tunjangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing.


Bagi kelompok pertama,  guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.


Untuk guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.


Sedang bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.


Selengkapnya silahkan ...


DOWNLOAD DISINI


DOKUMENTASI KEGIATAN KSM 2019 KKMI CIANJUR






Jumat, 19 Februari 2021

SK DIRJEN 5852 Tahun 2020 Juknis KKM

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5852 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KELOMPOK KERJA MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM



Selengkapnya bisa diunduh DISINI

BELAJAR PRAKTEK SHOLAT USIA DASAR

 



Kamis, 18 Februari 2021

SEJARAH SINGKAT MIS ASSHOLAHIYYAH WARUNGKONDANG

MIS ASSHOLAHIYYAH

MI Assholahiyyah didirikan pada tanggal 15 Maret 1964 oleh   Bpk. H. Bahrudin, dan Bpk. Encep Burdah dengan dibantu oleh tokoh-tokoh dan warga masyarakat di sekitar lingkungan madrasah tersebut, dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Ikram.

Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Ikram awal mulanya mendirikan Madrasah Diniah (MD) Assholahiyyah pada tahun 1943. Pada mulanya jumlah siswa Madrasah Diniah tersebut hanya sedikit, lama kelamaan semakin banyak orang tua yang berminat menyekolahkan anaknya untuk menuntut ilmu agama disana, melihat jumlah siswa Madrasah Diniah  yang semakin banyak, maka dengan latar belakang tersebut pihak yayasan berinisiatif untuk mendirikan Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Assholahiyyah dengan lokasi yang masih satu atap dengan Madrasah Diniah, karena siswa selain diberikan ilmu agama juga dapat diberikan ilmu pengetahuan umum, dengan waktu pembelajarannya MI Assholahiyyah bagian pagi dan MD Assholahiyyah bagian siang.  Pada tanggal 16 Maret 1981 MI Assholahiyyah telah diakui sebagai lembaga pendidikan dasar oleh Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat, berlandaskan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri P dan K, serta Menteri Dalam Negeri) No: 6 Tahun 1975; No. 037/U/1975 ; No. 36 Tahun 1975 serta Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1979. MI Assholahiyyah didirikan diatas tanah wakaf dari H. Syarif dengan luas 5060 m, dengan luas bangunan 700 m2 , dan kepala sekolah pertamanya H. Bahrudin yang sekaligus sebagai pendiri madrasah ini. (Sumber : Hasil Wawancara dengan Bpk. H. Bahrudin, S.pdi. ).

Surat Pengantar Kisi-kisi UM jenjang MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021

Surat Pengantar Kisi-kisi UM jenjang MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021

Menindaklanjuti SK Dirjen No.752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun Kisi-kisi Ujian Madrasah kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK. Berikut disampaikan kisi-kisi dimaksud sebagaimana termuat pada lampiran surat ini. Penjelasan lebih lanjut sebagai pendamping pengiriman kisi-kisi tersebut adalah


  1. Kisi-kisi Ujian Madrasah meliputi Mapel Quran Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.
  2. Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1 di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Kisi-kisi disusun dengan mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  4. Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari 60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,
  5. Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognitif
  6. Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).

 

Untuk file lengkap Surat Edaran Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tingkat MI,MTs,MA Tahun Pelajaran 2020/2021 bisa unduh dibawah