Selasa, 23 Februari 2021

JUKNIS TPG 2021 - KEMENAG


SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, Kepala Madrasah dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Sesuai pengertian dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen tentang Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kriteria penerima TPG Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
    • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
      • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
      • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    • Penyuluh agama;
    • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
      • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
      • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
      • Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
      • Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
      • Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
      • Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


Besaran TPG 2021


Besaran tunjangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing.


Bagi kelompok pertama,  guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.


Untuk guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.


Sedang bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.


Selengkapnya silahkan ...


DOWNLOAD DISINI


0 komentar:

Posting Komentar

Mohon masukan kritik dan saran