Senin, 30 April 2018
Rabu, 25 April 2018
KEUTAMAAN ZIKIR : TASBIH, TAHMID DAN TAKBIR
Zikir yang utama adalah bacaan tasbih:
Subhaanallah wal Hamdulillah walaa Ilaaha Illallah Wallaahu Akbar. Amalan zikir
yang disukai oleh Allah dan selalu diamalkan oleh para malaikat, yaitu tak lain
bacaan tasbih ini; Subhaanallah wal Hamdulillah walaa Ilaaha Illallah Wallaahu
Akbar. Siapa yang membaca kalimat tasbih ini, maka Allah akan mendatangkan
malaikat. Dalam hadis disebutkan, apabila kita membaca 1 kalimat tasbih, maka
akan datang 70 malaikat yang akan berdoa kepada Allah untuk kita. Para malaikat
itu berdoa: "Ya Allah ampunillah orang yang baca tasbih itu.'' Jadi,
kalimat tasbih ini sangat utama. Apabila kita membaca kalimat tasbih kedua,
maka akan datang lagi 70 malaikat. Begitu seterusnya. Hingga bahkan bila kita
membaca 70 kalimat tasbih, maka akan berlipat-lipat pula malaikat yang akan
membantu kita dalam berdoa. Dalam sebuah hadis diceritakan, ketika Rasulullah
di malam Isra bertemu dengan Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim As mengatakan kepada
Nabi Muhammad SAW, "Sampaikan salamku kepada umatmu. Bahwa sesungguhnya di
surga itu terdapat tanah yang sangat luas dan sangat lapang, harum, airnya
tawar, dan tanamannya adalah Subhaanallah wal Hamdulillah walaa Ilaaha Illallah
Wallaahu Akbar. Jadi, membaca kalimat tasbih itu, sangat mulia dan luar biasa
sekali keutamaannya. Masih mengutip hadis, apabila kita membaca 7 kalimat
tasbih itu, maka Allah akan mengganti dengan 1 menara di surga-Nya Allah.
Apabila kita membaca 70 kali maka kita memiliki 10 menara di surga. Sedangkan
apabila kita membaca tasbih sebanyak 100 kali, maka walaupun dosa kita seperti
buih atau lautan akan tetap diampuni oleh Allah dan dijamin masuk surga. Bila
rumah kita ingin selalu berkah, didatangi malaikat, maka sebanyak mungkin
bacalah kalimat tasbih ini. Karena hanya dalam rumah yang berkah saja maka
rezeki jadi lancar, kita pun hidup sehat wal-afiat dan keluarga menjadi
tenteram pula. Zikir adalah upaya yang paling efektif untuk berhubungan dengan
Allah. Sedangkan doa-doa yang kita panjatkan adalah upaya kita memohon kepada
Allah agar hajat-hajat kita terkabul. Agar doa dikabulkan, sebelum berdoa harus
didahului dengan berzikir kepada Allah. Karena zikir itu tak lain berisi
puji-pujian kepada Allah. Barangsiapa mau berzikir, Taman Surgalah tempatnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dan bila kalian sedang berjalan lalu
menemukan Taman Surga, hendaklah kalian bergabung." Para sahabat bertanya,
wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan Taman Surga itu? Dijawab oleh
Rasulullah SAW, "Taman Surga itu adalah orang-orang yang berkumpul lalu
berzikir kepada Allah. Dan bangkitlah dengan dosa-dosa yang telah diampuni.
Karena sesungguhnya, melalui zikir, segala keburukan diganti dengan pahala oleh
Allah.
ARTI BACAAN
Bacaan-bacaan zikir tasbih (Subhanallah), tahmid
(Alhamdulillah), takbir (Allahuakbar), tahlil (Laa ilaha Illallah), istighfar
(Astaghfirullah hal adzim), dan lain sebagainya dalam ajaran agama Islam.
Bacaan-bacaan di bawah ini ringan untuk dilakukan, akan tetapi berat timbangan
amal yang kita dapatkan. - Arti "Subhanallah" : artinya adalah
"Maha Suci Allah" (Tasbih) - Arti "Alhamdulillah":artinya
adalah "Segala Puji Bagi Allah" (Tahmid) - Arti
"Allahuakbar" :artinya adalah "Maha Besar Allah" (Takbir) -
Arti "Laa ilaha Illallah" :artinya adalah "Tiada Tuhan Selain
Allah" (Tahlil) - Arti "Audzubillah himinasyaitonirrajim" :
artinya adalah "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk"
- Arti "Naudzubillah himinasyaitonirrajim" : artinya adalah
"Kami berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk" - Arti
"Astaghfirullah hal adzim" : artinya adalah "Aku mohon ampun
kepada Allah yang Maha Agung" (Istighfar) - Arti "Nastaghfirullah hal
adzim" : artinya adalah "Kami mohon ampun kepada Allah yang Maha
Agung" (Istighfar Jamak) ===== Beberapa Arti Hadits Nabi Muhammad SAW
Terkait Bacaan Zikir : - “Barang siapa yang membaca: “Maha Suci Allah dan aku
memuji-Nya”, dalam sehari seratus kali, maka kesalahannya akan dihapuskan
sekalipun seperti buih air laut.” - “Sungguh, apabila aku membaca:
‘Subhaanallah walhamdulillaah walaa ilaaha illallaah wallaahu akbar’. Adalah
lebih ku cintai dari apa yang disinari oleh matahari terbit." - “Apakah
seseorang di antara kamu tidak mampu mendapatkan seribu kebaikan setiap hari?”
Salah seorang di antara yang duduk bertanya: “Bagaimana mungkin di antara kita
bisa memperoleh seribu kebaikan (dalam sehari)?” Rasulullah r
bersabda:“Hendaklah dia membaca seratus tasbih, maka ditulis seribu kebaikan
baginya atau dihapuskan darinya seribu keburukan.
Rabu, 11 April 2018
KKMI PEDULI
"Kami berangkat pukul 06.30 WIB dari Cianjur utara dan sampai ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, lokasi yang cukup jauh dan medan yang berat, tidak menyurutkan semangat kami untuk memberikan support dan menyerahkan bantuan yang sudah terkumpul " tungkas Wakil Ketua KKMI Kabupaten (Sen Ali Parsah).
Dana bantuan yang dikumpulkan berasal dari penggalangan dana sukarela melalui para ketua KKMI Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Setiba dilokasi Pengurus KKMI Kabupaten Cianjur langsung mendatangi Madrasah yang terkena bencana, dan ternyata kondisi pasca bencana membuat beberapa bangunan ruang kelas rusak. Bantuan diserahkan langsung kepada kepala Madrasah MIS Sawahtengah oleh Wakil Ketua KKMI Cianjur..
" Aksi Peduli " yang dilakukan oleh KKMI Kabupaten Cianjur, merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan, apabila ada salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang terkena bencana, yang menimbulkan kerusakan yang cukup parah.
Kamis, 05 April 2018
Pengukuhan Pengurus KKMI Kab Cianjur
Setelah menunggu lebih dari satu bulan akhirnya pengurus Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Kab Cianjur masa bakti 2018-2021 resmi dikukuhkan, di aula Kemenag Kab Cianjur, Rabu, 07 Maret 2018 yang diikuti ratusan kepala MI sekabupaten Cianjur.
Kepala Kemenag Kab Cianjur, H. Pardi Suharian, S.Ag. MH mengatakan, pendidikan madrasah yang dikelola kemenag merupakan lembaga pendidikan yang butuh manajemen yang baik.
"Sebagaimana tertuang dalam PMA No 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan madrasah," tungkasnya.
Keberadaan madrasah ibtidaiyah (MI) negeri memang masih sangat kurang, untuk MI Negeri baru ada 2 dan selebihnya swasta.
"Makanya peran madrasah swasta sangat penting," tandasnya.
Keberadaan KKMI, sambung dia, harus menjadi wadah perkembangan kemajuan madrasah karena kedepan madrasah memiliki tantangan yang cukup kompleks.
"Ini harus menjadi perhatian, tantangan madrash cukup banyak salah satunya soal sarana dan prasarana," katanya.
Sementara itu, Ketua KKMI Kab Cianjur Hj. Aliya Bismielia, S.Ag mengatakan, pelantikan ini sebagaimana hasil Musywarah Kerja (Musker) tentang pemilihan ketua dan kepengurusannya.
"Makanya hari ini dikukuhkan," kata Ketua KKMI.
Dirinya berjanji, akan terus bekerja sesuai program yang diamanatkan dalam Musker. "Program kerja itu acuanya," tandasnya. Sebagai wujudnya, pihaknya akan mengembangkan visi yaitu mewujudkan MI yang kreatif, inovatif, bermutu, berkualitas dan berakhlak mulia.
Pengurus KKMI Kabupaten Cianjur
Admin : Muhammad Nurzain
Senin, 02 April 2018
REGULASI PENGANGKATAN KAMAD
Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau. Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,
Yang menjadi permasalahan nyata adalah jika kepala madrasah yang lama telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yang telah memiliki golongan ruang III/c.
1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018
Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).
2. Pengangkatan Kamad di Simpatika
Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.
Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.
Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.
Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun dapat diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.
Jadi, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah