PROFIL KKMI



PENGURUS KKMI KABUPATEN
DAN KETUA KKMI KECAMATAN
MASA BAKTI 2021-2014




ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH

KABUPATEN CIANJUR

 BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal   1

 

1.  Musyawarah adalah forum yang bertujuan untuk menyamakan keinginan secara bersama-sama untuk mendapatkan mufakat;

2.   Kelompok Kerja Madrasah (KKM) adalah badan yang membina hubungan kerjasama secara koordinatif antar madrasah ibitidaiyah baik negeri maupun swasta guna peningkatan kualitas pendidikan di Madrasah;

3.      Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.

4.      Musyawarah Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) adalah suatu forum peningkatan kualitas pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan gabungan dari KKMI wilayah 1 dan 2 dan atau Kecamatan Se- Kabupaten Cianjur.

 

BAB  II

KEDUDUKAN

 Pasal  2

 Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) berkedudukan di tingkat Kabupaten

 

BAB  III

BENTUK DAN SIFAT KOORDINASI

 

Pasal  3

 1.      Koordinasi Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Cianjur adalah mengkoordinasikan kerja secara administrative.

2.      Koordinasi di masing-masing wilayah kerja penyelenggaraannya diserahkan kepada Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI).

 

BAB  IV

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 Pasal  4

Tugas pokok Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah(KKMI) Kabupaten Cianjur adalah :

1.   Mengkoordinasikan secara rinci pelaksanaan dari pedoman peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

2.  Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program tahunan madrasah ibtidaiyah secara terpadu;

3.  Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program pengajaran yang meliputi penggunaan kurikulum yang berlaku pada masing-masing madrasah;

4.  Mengkoordinasikan kesatuan langkah dalam menetapkan bahan ajar, buku sumber dan media pembelajaran lainnya;

5.      Memberikan Saran dan masukan kepada Seksi Pendidikan Madrasah tentang  evaluasi hasil belajar meliputi ulangan umum semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian akhir madrasah;

6.  Memberikan Saran dan masukan kepada Seksi Pendidikan Madrasah tentang pengadaan administrasi madrasah yang meliputi : administrasi ketatausahaan, ketenagaan madrasah, kesiswaan, ekstrakurikuler, perpustakaan dan lain-lain;

7.  Menyelenggarakan kegiatan peningkatan profesionalisme kepala madrasah dan guru secara periodic;

8.  Menyelenggarakan kegiatan kesiswaan yang meliputi porseni, kepramukaan, uks dan lain-lain yang bersifat ekstrakurikuler;

9.  Menyelenggarakan koordinasi pemutakhiran data baik siswa, kepegawaian maupun sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah;

10. Menyelenggarakan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti dinas pendidikan, seksi mapenda islam dan lain-lain dalam hal masalah-masalah pendidikan secara umum.

11. Menyelenggarakan rapat koordinasi kepala madrasah dalam usaha mencapai uniformitas dalam pembinaan;

 

Pasal  5

 

Fungsi Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) adalah saran dan Masukan serta kebijakan  terhadap pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Cianjur dalam hal  :

a.  Perencanaan, yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk dikembangkan secara koordinatif untuk mencapai keseragaman dalam pembinaan pendidikan;

b.  Pengorganisasian, yaitu melakukan pengorganisasian secara menyeluruh, sistematis dan akurat tentang semua kegiatan yang dilakukan.

c. Pelaksanaan, yaitu melaksanakan segala kegiatan yang telah direncanakan dengan sebaik-baiknya yang senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.  Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan  secara melekat terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan melaporkannya secara berkelanjutan kepada berbagai pihak yang berkepentingan;

e.  Evaluasi, yaitu melakukan pembahasan terhadap berbagai kekurangan dan kelebihan dari semua kegiatan yang telah dan akan dilakukan.

 

BAB  V

TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI

 Pasal  6


1.      Susunan kepengurusan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) kabupaten Cianjur terdiri dari :

Ketua                    : 1 orang

Wakil Ketua         : 1 orang

Sekretaris             : 2 orang

Bendahara           : 2 orang

Seksi-seksi            : disusun menurut kebutuhan organisasi

2.      Anggota kelompok kerja madrasah ibtidaiyah (KKMI) adalah seluruh KKMI kecamatan yang tergabung dalam KKMI.

 

 BAB  VI

RAPAT-RAPAT

Pasal  7

 

1.   Musyawarah Kabupaten (Muskab) sebagai sarana laporan pertanggung Jawaban pengurus dan Pemilihan ketua dan pengurus yang baru dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.

2.  Rapat Kerja Daerah (Rakeda) Sebagai sarana menetapkan program kerja setiap satu tahun sekali.

3.  Dalam rangka mengkomunikasikan seluruh program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI),  dilakukan rapat-rapat yang tingkatannya disesuaikan dengan prioritas program.

4.  Rapat-rapat tersebut terdiri dari :

a.       Rapat koordinasi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun;

b.      Rapat koordinasi teknis (rakornis) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam        setahun;

c.       Rapat kerja yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun;

d.      Rapat pengurus yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu semester;

e.       Rapat dinas yang dilaksananakan satu bulan sekali;

 

BAB  VII

MASA KERJA KEPENGURUSAN

 

Pasal  8

 

Masa kerja kepengurusan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Cianjur dilakukan dalam setiap tiga (3) tahun sekali melalui musyawarah kerja.

 

BAB  VIII

KETENTUAN LAIN

 Pasal  9

 

1.  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) kabupaten Cianjur;

2.   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 TATA KERJA (JOB DISCRIPTION)

KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH (KKMI)

KAB. CIANJUR TAHUN 2018-2022

 

  1. KETUA

 

    1. Sebagai penanggung jawab tertinggi, memimpin Organisasi sesuai dengan AD/ART hasil Musyawarah semua Pengurus dan Anggota KKMI Provinsi Jawa Barat
    2. Bersama- sama Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, dan bertindak ke luar atas nama Organisasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati
    3. Bersama- sama Bendahara bertanggung jawab atas keuangan Organisasi mulai dari membuat Rencana Anggaran, menghimpun, mencatat, sampai dengan melaporkan kepada anggota.
    4. Mengatur Pembagian Kerja bagi Bidang-bidang/Seksi sesuai dengan bidang garapannya masing-masing.
    5. Memimpin rapat- rapat bersama Sekretaris
    6. Bersama Sekretaris menandatangani surat- surat atau Naskah- naskah penting
    7. dalam hal sedang berhalangan, maka ketua berwenang melimpahkan wewenangnya kepada wakil ketua atau para ketua bidang sesuai dengan bidang garapanya

 

  1. WAKIL KETUA

 

    1. Melaksanakan tugas- tugas ketua yang berkaitan dengan Bidang Akademik dan non akademik , selama ketua berhalangan dan mendelegasikannya
    2. Mendampingi ketua selama menjalankan tugas-tugas di bidang Akademik dan non akademik
    3. Menjalankan tugas yang dibebankan ketua bilamana ketua berhalangan 
    4. Memimpin rapat- rapat di bidang akademik atas dasar perintah ketua
    5. Menandatangani surat-surat penting atas dasar perintah ketua bilamana ketua berhalangan
    6. Bekerjasama dengan ketua memikirkan masalah-masalah yang ada kaitannya dengan masalah Akademik.

 

  1. SEKRETARIS

 

    1. Sebagai penanggung jawab Administrasi, memimpin Organisasi sesuai dengn AD/ART hasil Musyawarah semua Pengurus dan Anggota KKMI Provinsi Jawa Barat
    2. Bersama- sama Ketua bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, dan bertindak ke luar atas nama Organisasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati
    3. Membuat dan mencatat / mendokumentasikan surat keluar masuk yang berkaitan dengan Organisasi
    4. Mengatur Pembagian Kerja bagi para Bidang/ Seksi sesuai dengan bidang garapannya masing-masing, dengan mengkoordinasikan kepada para Wakil Ketua
    5. Memandu rapat- rapat
    6. Bersama Ketua menandatangani surat- surat atau Naskah- naskah penting

 

  1. WAKIL SEKRETARIS

 

    1. Membantu Kerja sekretaris bilamana sekretaris berhalangan
    2. Membantu mengarsipkan data –data yang dibuat sekretaris yang ada kaitanya dengan administrasi KKMI
    3. Membantu membuat format-format aministrasi yang dibutuhkan di KKMI
    4. Bekerjasama dengan sekretaris mengadministrasikan program-program hasil rapat atau musyawarah di KKMI.
    5. Bekerjasama dengan sekretaris dan Ketua mengagendakan kegiatan-kegiatan di KKMI

  

  1. BENDAHARA
    1. Membukukan Pemasukan keuangan di KKMI
    2. Membukukan Pengeluaran keuangan di KKMI
    3. Mengeluarkan  keuangan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh KKMI
    4. Merencanakan Pemasukan Keuangan untuk KKMI
    5. Merencanakan pengeluaran untuk penyelenggaraan kegiatan KKMI
    6. Menggali sumber dana dari pihak- pihak ketiga yang hala dan tidak mengikat

 

  1. WAKIL BENDAHARA

 

    1. Membantu Bendahara Membukukan Pemasukan keuangan di KKMI
    2. Membantu Bendahara Membukukan Pengeluaran keuangan di KKMI
    3. Bekerjasama dengan Bendahara Merencanakan Pemasukan dan Pengeluaran keuangan untuk KKMI
    4. Bekerjasama dengan Bendahara membuat LPJ Keuangan sedikitnya 1 tahun anggaran atau setiap semester untuk disampaikan kepada Pengurus dan Anggota KKMI Jawa Barat

 

  1. BIDANG KURIKULUM DAN EVALUASI

 

    1. Merencanakan pelatihan Pengembangan Kurikulum
    2. Pembinaan Administrasi Madrasah dan Guru
    3. Mengikuti Kegiatan Penyusunan naskah soal UAS/pra Ujian
    4. Merencanakan Bedah kisi-kisi & SKL ujian
    5. Membentuk Team Penyusun Kisi-kisi Ulum dan Ujian Praktek
    6. Mengadakan Kajian Uji kelayakan Kurikulum dan Pengembangan Kurikulum.
    7. Merencanakan Diklat-diklat bagi Kepala Madrasah, Guru, dll.
    8. Menyelenggarakan lomba Calistung, Calisqur dan MIPA untuk pembinaan dasar keilmuan siswa
    9. Menyusun dan Menerbitkan LKS Mata Pelajaran PAI

 

  1. BIDANG KETENAGAAN DAN KESISWAAN

 

    1. Mencari Informasi Tentang Peluang- peluang Beasiswa bagi Guru dan Siswa
    2. Membantu meregulasikan bantuan- bantuan agar tepat sasaran
    3. Mengadakan Kursus Pembina Pramuka ; KMD,KML, KPD.KPL, bekerjasama dengan Kwarda Jabar
    4. Menyelenggarakan porseni MI/AKSIOMA untuk menyalurkan bakat dan prestasi siswa setiap dua tahun satu kali
    5. Menyelenggarakan kegiatan KSM satu tahun satu kali
    6. Menyelenggarakan Lomba Bidang studi /Cerdas Cermat untuk meningkatkan kualitas/ mutu keilmuan siswa
    7. Merencanakan Lomba- lomba Bidang Ekskul ( SBK, B. sunda, B. Inggris, dll.)
    8. Menyelenggarakan Seleksi Guru & Kepala Madrasah Teladan

 

  1. BIDANG KELEMBAGAAN DAN  SARPRAS
    1. Mensosialisasikan program-program kerja KKMI
    2. Membantu kinerja sekretaris dalam menginventarisasi Database Madrasah
    3. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait atau Lembaga- lembaga lainnya
    4. Mencari informasi dan memfasilitasi tentang bantuan untuk sarana prasarana Madrasah

 

H. DIVISI ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM

1.    Memberikan Pemahaman Hukum bagi pengurus dan Kepala Madrasah             Ibtidaiyah satu kali dalam satu periode kepengurusan

2.   Membantu bertindak sebagaimana Loyer terhadap Permasalahan yang dihadapi oleh Warga Madrasah, apabila diminta

 

I.  DIVISI  INFORMASI DAN TEKNOLOGI

1.      Membuat Database Madrasah se- Jawa Barat untuk memudahkan keperluan     data- data Madrasah.

2.      Mendokumentasikan semua kegiatan-kegiatan di KKMI

3.      Mempublikasikan kegiatan yang diselelnggarakan oleh KKMI

4.      Membuat jaringan kerja (Net Work) antar Operator KKMI se- Jawa Barat

5.     Membuat Buletin atau Majalah sebagai sarana informasi dan komunikasi antar     warga Madrasah Ibtidaiyah se- Jawa Barat.

 

 

 

          


0 komentar:

Posting Komentar

Mohon masukan kritik dan saran